Senin, 13 Juni 2016

Dialog Publik “Budaya Proaktif Guna Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat” PT. Jasa Raharja {Persero) Cabang Jawa Barat di Kampus Universitas Islam Bandung

D:\Tugas Er Semester 6\HI\13346920_10154889519274554_4854091602960827780_n.jpg
Assalamualaikum pada tanggal 3 Juni 2016 kemarin telah diselenggarakannya  Dialog Publik yang diadakan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) di kampus biru Universitas Islam Bandung. Dialog publik ini dihadiri oleh Bapak Delya Indra selaku Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Bandung dan ditemani oleh perwakilan dari Kepolisian Bandung.Dialog Publik ini mempunyai tujuan agar masyarakat mengetahui eksistensi Jasa Raharja selain perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan UU No 33 & 34 Tahun 1964 JO PP No 17 & 18 Tahun 1965.Nah pertama saya akan menjelaskan mengenai sejarah berdirinya Jasa Raharja yang tidak terlepas dari kebijakan pemerintah untuk melakukan nasionalisasi terhadap Perusahaan-Perusahaan milik Belanda dengan diundangkannya Undang-Undang No.86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Penjabaran dari Undang-Undang tersebut dalam bidang asuransi kerugian, pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asuransi kerugian Belanda berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.6 tahun 1960 tentang Penentuan Perusahaan Asuransi Kerugian Belanda yang dikenakan Nasionalisasi. Nama Jasa Raharja pun telah berganti-ganti , dimulai dari PAKN (Perusahaan Asuransi Kerugian Negara) Ika Bhakti, PAKN Ika Dharma, PAKN Ika Shakti, PAKN Ika Karya, dan PNAK (Perusahaan Negara Asuransi Kerguian) Eka Karya hingga terbentuklah badan hokum baru yaitu PNAK Jasa Raharja pada tanggal 1 Januari 1965.
Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara yang bekerja di bidang Asuransi Sosial dengan tugas antara lain Mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk iuran wajib dan sumbangan wajib (sebagai premi) dan menyalurkan kembali dana yang sudah terkumpul kepada masyarakat dalam bentuk santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas (sebagai Pembayaran Klaim). Undang-undang dan peraturan yang mengatur Jasa Raharja yaitu UU No.33 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No.34 tahun 1964 mengenai Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua Undang-undang diatas memliki peraturan pelaksanaan No. 17 dan 18 tahun 1965. Dalam dialog Publik banyak pertanyaan mengenai “Kapan Masyarakat harus membayar Iuran dan sumbangan Wajib??”….. nah jawaban untuk iuran wajib adalah sewaktu seseorang menaiki angkutan umum lalu membayar ongkosnya karena didalam ongkos itu sudah termasuk dana iuran wajib dan pemilik dari angkutan umum akan menyetor uang iuran wajib kepada Jasa Raharja. Lalu ada sumbangan wajib yaitu berupa dana yang disumbangkan bilamana seseorang mempunyai kendaraan dan dana tersebut dibayarkan saat pemilik kendaraan membayar pajak STNK setiap satu tahun.
Penumpang yang mendapat jaminan santunan itu adalah penumpang yang sah dalam menaiki kendaraan umum yang mengalami kecelakaan sewaktu perjalanan dan orang yang berada di dalam kendaraan atau diluar kendaraan seperti ditabrak atau tabrakan dengan kendaraan lain. Dana santunan Jasa Raharja pun bias dibatalkan, Mengapa??.....alasan dana santunan digugurkan adalah bila santunan tidak diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal kecelakaan, santunan tidak ditagih dalam batas waktu 3 bulan sejak hak santunan sudah diakui oleh Jasa Raharja, santunan pun akan digagalkan apabila seseorang melalukan percobaan bunuh diri, korban mabuk, sedang dalam tindak kejahatan, kelainan(cacat badaniah), perlombaan kecepatan, bencana alam, perang(huru-hara), terkena senjata perang dan reaksi Atom/Nuklir.
Sekarang saya akan ngebahas mengenai apa saja santunan yang didapat bila seseorang mengalami kecelakaan di saat perjalanan. Santunan dari Jasa Raharja mengenai kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia akan mendapat uang 25jt dan diberikan kepada ahli waris korban, bila korban luka-luka akan mendapat santunan berupa penggantian biaya rawat secara medis serta biaya dengan batasan maksimal 10jt dan diterima oleh pihak korban sendiri, santunan untuk cacat tetap adalah biaya dengan batasan maksimal 25jt dan diterima oleh korban sendiri, dan terakhir ada santunan penguburan berupa biaya 2jt rupiah dan bila korban tidak memliki ahli waris.
Sekarang adalah pembahasan mengenai proses untuk mendapatkan santunan JasaRaharja, yaitu :
  • Laporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian.
  • Hubungi Jasa Raharja untuk mengetahui apakah korban mendapat santunan dan apa saja persyaratan yang harus dilengkapi bila korban mendapat santunan.
  • Secepatnya lengkapi persyaratan pengajuan santunan.
  • Serahkan persyaratan pengajuan kepada Jasa Raharja.
  • Jasa Raharja meneliti kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
  • Setelah semua dinyatakan lengkap dan absah maka Jasa Raharja akan langsung memberitahukan kapan waktu pembayaran santunan.
Persyaratan untuk pengajuan santunan Jasa Raharja, adalah :

  • Persayaratan Utama = Laporan Kepolisian
  • Persyaratan sesuai jenis santunan = Meninggal dunia, Luka-luka, dan Cacat Tetap.
  • Persyaratan sesuai  orang yang akan menerima santunan = Korban sendiri, Pihak yang membiayai perawatan, dan Ahli Waris( Suami/Istri/Anak/Orangtua). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar